Minggu, 29 Desember 2019

Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan Syariah


Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan Syariah

            Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) disahkan oleh DSAK pada tanggal 27 Juni 2007 yang merupakan pengaturan akuntansi yang memberikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan atas transaksi syariah.
Berbeda dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) pada SAK umum yang mengacu kepada transaksi konvensional, KDPPLK Syariah memberikan konsep dasar paradigma, asas transaksi syariah, dan karakteristik transaksi syariah.
Tujuan dan Peranan
Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Tujuan kerangka dasar ini adalah untuk digunakan
sebagai acuan bagi:
a.       penyusun standar akuntansi keuangan syariah dalam pelaksanaan tugasnya;
b.      penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah;
c.       auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum; dan
d.      para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah. Meliputi: investor, pemilik dana qardh, pemilik dana syirkah temporer, pemilik dana titipan, pembayar dan penerima ZIS &wakaf, pengawas syariah, karyawan, pemasok, pelanggan, pemerintah, masyarakat
Bentuk Laporan Keuangan
Posisi Keuangan Entitas Syariah (dalam Neraca), Informasi Kinerja Entitas Syariah (dalam Laporan Laba-Rugi), Informasi perubahan posisi keuangan entitas syariah.
Asumsi Dasar
Dasar Akrual
Pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan.
Kelangsungan Usaha
Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah dan akan melanjutkan usahanya di masa depan.
Karakteristik Kulaitatif Laporan Keuangan
Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai.Terdapat empat karateristik kualitatif pokok yaitu:
Dapat Dipahami, Relevan, Keandalan, Dapat dibandingkan.
Unsur-Unsur Laporan Keuangan
Sesuai karakteristik maka laporan keuangan entitas syariah antara lain meliputi:
Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial :
laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas.
komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial :
laporan sumber dan penggunaan dana zakat dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.
komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.
Pengukuran Unsur Laporan Keuangan
Biaya Historis, Biaya Kini, Nilai Realisasi/penyelesaian.
Dasar pengukuran yang lazimnya digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan adalah biaya historis. Ini biasanya digabungkan dengan dasar pengukuran yang lain. Misalnya, persediaan biasanya dinyatakan sebesarnilai terendah dari biaya historis atau nilai realisasi bersih (lower of cost or net realizable value), atau akuntansi dana pensiun menilai aset tertentu berdasarkan nilai wajar (fair value).



Sumber
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan – IAI, 2007

Minggu, 22 Desember 2019

PSAK 72 AKUNTANSI PENDAPATAN DARI KONTRAK PELANGGAN


PSAK 72
AKUNTANSI PENDAPATAN DARI KONTRAK PELANGGAN

Tujuan dari PSAK 72 tentang Akuntansi Pendapatan dari Kontrak Pelanggan yaitu menetapkan prinsip tentang sifat, jumlah, waktu, dan ketidakpastian pendapatan dan arus kas yang timbul dari kontrak dengan pelanggan.

Prinsip
Entitas mengakui pendapatan untuk menggambarkan pengalihan barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan dalam jumlah yang mencerminkan imbalan yang menjadi hak entitas dari . Misalnya seperti adanya hak retur, adanya unsur penalty, adanya insentif dan lain-lain.

Ruang Lingkup dalam PSAK 72, untuk seluruh kontrak dengan pelanggan, kecuali :
1.    kontrak sewa
2.    kontrak asuransi
3.    Instrumen Keuangan, Laporan Keuangan Konsolidasian, Pengaturan Bersama, Laporan Keuangan Tersendiri dan Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
4.    Pertukaran nonmoneter antara entitas dalam lini bisnis yang sama untuk memfasilitasi penjualan kepada pelanggan atau pelanggan potensial.
Contoh kontrak antara dua perusahaan minyak untuk menukarkan minyak untuk memenuhi permintaan dari pelanggan dalam lokasi yang berbeda secara tepat waktu.

Prinsip utama Pengakuan Pendapatan dalam PSAK 72 terdiri atas lima tahapan :
1.    Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan
Setiap kontrak, baik tertulis, lisan atau tersirat dalam praktik bisnis entitas - yang menciptakan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan (enforceable right and obligation) berada dalam ruang lingkup standar ini.
2.    Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan
Suatu entitas harus mengidentifikasi barang dan jasa yang telah dijanjikan dalam kontrak dan menentukan mana dari barang dan jasa tersebut dapat dipisahkan, atau yang bersifat dapat dibedakan, kewajiban pelaksanaan-nya. Kewajiban pelaksanaan yang diidentifikasi dalam kontrak dengan pelanggan mungkin tidak terbatas pada barang atau jasa yang secara eksplisit dinyatakan dalam kontrak itu. Kontrak dengan pelanggan juga dapat mencakup janji yang disiratkan oleh praktik bisnis entitas, kebijakan Entitas yang diterbitkan, atau laporan yang lebih spesifik.
3.    Menentukan harga transaksi
Harga transaksi adalah jumlah pertimbangan yang diharapkan entitas berhak sebagai imbalan untuk mentransfer barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan.
4.    Mengalokasikan harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan
Pengalokasian umumnya dilakukan secara proporsional dengan harga jual yang berdiri sendiri (stand-alone).
5.    Mengakui pendapatan ketika (pada saat) entitas telah menyelesaikan kewajiban pelaksanaan
Entitas dapat mengakui pendapatan ketika memenuhi kewajiban pelaksanaan yang teridentifikasi dengan mentransfer barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan. Barang atau jasa umumnya dianggap ditransfer ketika pelanggan sudah mendapatkan pengendalian (control) atas barang atau jasa tersebut. Pendekatan pengakuan pendapatan pada transfer control atas barang atau jasa berbeda dengan pendekatan risiko dan imbalan (risk and rewards approcah) yang diatur dalam PSAK sebelumnya (PSAK 23).


sumber PSAK 72

Minggu, 01 Desember 2019

Hirarki Nilai Wajar (PSAK 68)


Hirarki Nilai Wajar, untuk meningkatkan konsistensi dan keterbandingan dalam pengukuran nilai wajar hirarki diterapkan dalam 3 level input yaitu :

Input level 1 adalah harga kuotasian (tanpa penyesuain) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik dan dapat diakses entitas pada tanggal pengukuran.
Harga kuotasian di pasar aktif menyediakan bukti yang paling andal dari nilai wajar dan digunakan tanpa penyesuaian untuk mengukur nilai wajar apabila tersedia, kecuali jika harga kuotasian dipasar aktif tidak merepresantasikan nilai wajar pada tanggal pengukuran. Misalkan contoh berikut: peristiwa yang sering terjadi di pasar antar principal, perdagangan di pasar pialang atau pengumuman harga kuotasian terjadi setelah penutupan pasar tetapi sebelum tanggal pengukuran. Entitas menetapkan secara konsisten menerapkan kebijakan untuk mengidentifikasi peristiwa tersebut, yang dapat mempengaruhi pengukuran nilai wajar. Akan tetapi, jika harga kuotasian tersebut disesuaikan untuk informasi baru, maka penyesuaian tersebut menghasilakn pengukuran nilai wajar yang dikategorikan dalam level yang lebih rendah dalam hirarki nilai wajar.

Input level 2 adalah input selain harga kuotasian yang termasuk dalam level 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pada level 2 ada beberapa hal harus diobservasi untuk keseluruhan jangka waktu yang substansial dari aset atau liabilitas, seperti: harga kuotasian untuk aset atau liabilitas yang serupa di pasar aktif (yang ada di level 1), harga kuotasian untuk aset atau liabilitas yang identik atau yang serupa dipasar yang tidak aktif, suku bunga dan kurva imbal hasil yang dapat diobservasi pada internal kuotasian yang umun dan volatilitas yang tersirat dan credit spreads merupakan input selain dari harga kuotasian yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas.

Input level 3 adalah input yang tidak dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas.
Input yang tidak dapat diobservasi digunakan untuk mengukur nilai wajar sejauh input yang diobservasi yang relevan tidak tersedia, sehingga memungkinkan adanya situaisi diamana terdapat sedikit aktivitias pasar untuk aset atau liabilitas pada tanggal pengukuran. Akan tetapi, tujuan pengukuran nilai wajar tetap sama, yakni harga keluar pada tanggal pengukuran dari perspektif pelaku pasar yang memiliki aset atau libilitas. Oleh karena itu, input yang tidak dapat diobservasi mencerminkan asumsi yang digunakan pelaku pasar ketika menentukan harga aset atau liabilitas, termasuk asumsi mengenai resiko. Asumsi mengenai resiko termasuk risiko yang inheren dalam teknik penilaian tertentu yang digunakan untuk mengukur nilai wajar (seperti model penentuan harga) dan risiko yang inheren dalam input untuk teknik penilaian.

Pengukuran nilai wajar, didalamnya mengatur berbagai kegiatan yang sering terjadi di pasar. Mulai dari harga pasar, pelaku pasar, dan yang lainnya. dari segi harga pasar, seorang akuntan harus memahami bahkan bisa dikatakan harus menghafal semua harga yang ada di pasaran, jika tidak maka akuntan tersebut belum dikatakan akuntan handal. Karna jika dalam perusahaan bagian yuang lain pastinya mempercayakan mengenai masalah harga ke akuntan, makanya sangat disayangkan jika seorang akuntan tidak bisa mampu menaksir harga yang ada di  pasar.

Sumber : PSAK 68

Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan Syariah

Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan Syariah             Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syar...