Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian
Laporan Keuangan Syariah
Kerangka
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) disahkan oleh
DSAK pada tanggal 27 Juni 2007 yang merupakan
pengaturan akuntansi yang memberikan konsep yang mendasari penyusunan dan
penyajian laporan keuangan atas transaksi syariah.
Berbeda dengan
Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) pada SAK umum yang mengacu kepada
transaksi konvensional, KDPPLK Syariah memberikan konsep dasar paradigma, asas
transaksi syariah, dan karakteristik transaksi syariah.
Tujuan dan Peranan
Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan
penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Tujuan kerangka dasar ini
adalah untuk digunakan
sebagai acuan bagi:
sebagai acuan bagi:
a.
penyusun
standar akuntansi keuangan syariah dalam pelaksanaan tugasnya;
b.
penyusun
laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum
diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah;
c.
auditor,
dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai
dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum; dan
d.
para
pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.
Meliputi: investor, pemilik dana qardh, pemilik dana syirkah temporer, pemilik
dana titipan, pembayar dan penerima ZIS &wakaf, pengawas syariah, karyawan,
pemasok, pelanggan, pemerintah, masyarakat
Bentuk Laporan Keuangan
Posisi Keuangan Entitas Syariah (dalam Neraca), Informasi Kinerja
Entitas Syariah (dalam Laporan Laba-Rugi), Informasi perubahan posisi keuangan
entitas syariah.
Asumsi Dasar
Dasar Akrual
Pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian
(dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan
dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode
yang bersangkutan.
Kelangsungan Usaha
Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan
usaha entitas syariah dan akan melanjutkan usahanya di masa depan.
Karakteristik Kulaitatif Laporan Keuangan
Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi
dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai.Terdapat empat karateristik
kualitatif pokok yaitu:
Dapat Dipahami, Relevan, Keandalan, Dapat dibandingkan.
Unsur-Unsur Laporan Keuangan
Sesuai karakteristik maka laporan keuangan entitas syariah antara
lain meliputi:
Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial :
laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan
perubahan ekuitas.
komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial :
laporan sumber dan penggunaan dana zakat dan laporan sumber dan
penggunaan dana kebajikan.
komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan
tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.
Pengukuran Unsur Laporan Keuangan
Biaya Historis, Biaya Kini, Nilai Realisasi/penyelesaian.
Dasar pengukuran yang lazimnya digunakan entitas syariah dalam
penyusunan laporan keuangan adalah biaya historis. Ini biasanya digabungkan
dengan dasar pengukuran yang lain. Misalnya, persediaan biasanya dinyatakan
sebesarnilai terendah dari biaya historis atau nilai realisasi bersih (lower of
cost or net realizable value), atau akuntansi dana pensiun menilai aset
tertentu berdasarkan nilai wajar (fair value).
Sumber
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan – IAI, 2007