Minggu, 22 Desember 2019

PSAK 72 AKUNTANSI PENDAPATAN DARI KONTRAK PELANGGAN


PSAK 72
AKUNTANSI PENDAPATAN DARI KONTRAK PELANGGAN

Tujuan dari PSAK 72 tentang Akuntansi Pendapatan dari Kontrak Pelanggan yaitu menetapkan prinsip tentang sifat, jumlah, waktu, dan ketidakpastian pendapatan dan arus kas yang timbul dari kontrak dengan pelanggan.

Prinsip
Entitas mengakui pendapatan untuk menggambarkan pengalihan barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan dalam jumlah yang mencerminkan imbalan yang menjadi hak entitas dari . Misalnya seperti adanya hak retur, adanya unsur penalty, adanya insentif dan lain-lain.

Ruang Lingkup dalam PSAK 72, untuk seluruh kontrak dengan pelanggan, kecuali :
1.    kontrak sewa
2.    kontrak asuransi
3.    Instrumen Keuangan, Laporan Keuangan Konsolidasian, Pengaturan Bersama, Laporan Keuangan Tersendiri dan Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
4.    Pertukaran nonmoneter antara entitas dalam lini bisnis yang sama untuk memfasilitasi penjualan kepada pelanggan atau pelanggan potensial.
Contoh kontrak antara dua perusahaan minyak untuk menukarkan minyak untuk memenuhi permintaan dari pelanggan dalam lokasi yang berbeda secara tepat waktu.

Prinsip utama Pengakuan Pendapatan dalam PSAK 72 terdiri atas lima tahapan :
1.    Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan
Setiap kontrak, baik tertulis, lisan atau tersirat dalam praktik bisnis entitas - yang menciptakan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan (enforceable right and obligation) berada dalam ruang lingkup standar ini.
2.    Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan
Suatu entitas harus mengidentifikasi barang dan jasa yang telah dijanjikan dalam kontrak dan menentukan mana dari barang dan jasa tersebut dapat dipisahkan, atau yang bersifat dapat dibedakan, kewajiban pelaksanaan-nya. Kewajiban pelaksanaan yang diidentifikasi dalam kontrak dengan pelanggan mungkin tidak terbatas pada barang atau jasa yang secara eksplisit dinyatakan dalam kontrak itu. Kontrak dengan pelanggan juga dapat mencakup janji yang disiratkan oleh praktik bisnis entitas, kebijakan Entitas yang diterbitkan, atau laporan yang lebih spesifik.
3.    Menentukan harga transaksi
Harga transaksi adalah jumlah pertimbangan yang diharapkan entitas berhak sebagai imbalan untuk mentransfer barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan.
4.    Mengalokasikan harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan
Pengalokasian umumnya dilakukan secara proporsional dengan harga jual yang berdiri sendiri (stand-alone).
5.    Mengakui pendapatan ketika (pada saat) entitas telah menyelesaikan kewajiban pelaksanaan
Entitas dapat mengakui pendapatan ketika memenuhi kewajiban pelaksanaan yang teridentifikasi dengan mentransfer barang atau jasa yang dijanjikan kepada pelanggan. Barang atau jasa umumnya dianggap ditransfer ketika pelanggan sudah mendapatkan pengendalian (control) atas barang atau jasa tersebut. Pendekatan pengakuan pendapatan pada transfer control atas barang atau jasa berbeda dengan pendekatan risiko dan imbalan (risk and rewards approcah) yang diatur dalam PSAK sebelumnya (PSAK 23).


sumber PSAK 72

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan Syariah

Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan Syariah             Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syar...