PSAK 72
AKUNTANSI
PENDAPATAN DARI KONTRAK PELANGGAN
Tujuan dari PSAK 72 tentang Akuntansi Pendapatan dari
Kontrak Pelanggan yaitu menetapkan prinsip tentang sifat, jumlah, waktu, dan
ketidakpastian pendapatan dan arus kas yang timbul dari kontrak dengan
pelanggan.
Prinsip
Entitas
mengakui pendapatan untuk menggambarkan pengalihan barang atau jasa yang
dijanjikan kepada pelanggan dalam jumlah yang mencerminkan imbalan yang menjadi
hak entitas dari . Misalnya seperti adanya hak retur, adanya unsur penalty,
adanya insentif dan lain-lain.
Ruang
Lingkup dalam PSAK 72, untuk
seluruh kontrak dengan pelanggan, kecuali :
1. kontrak sewa
2. kontrak asuransi
3. Instrumen Keuangan, Laporan Keuangan Konsolidasian,
Pengaturan Bersama, Laporan Keuangan Tersendiri dan Investasi pada Entitas
Asosiasi dan Ventura Bersama
4. Pertukaran nonmoneter antara entitas dalam lini bisnis
yang sama untuk memfasilitasi penjualan kepada pelanggan atau pelanggan
potensial.
Contoh kontrak
antara dua perusahaan minyak untuk menukarkan minyak untuk memenuhi permintaan
dari pelanggan dalam lokasi yang berbeda secara tepat waktu.
Prinsip utama Pengakuan Pendapatan dalam
PSAK 72 terdiri atas lima tahapan :
1. Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan
Setiap kontrak, baik tertulis, lisan atau tersirat dalam praktik
bisnis entitas - yang menciptakan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan
(enforceable right and obligation) berada dalam ruang lingkup standar ini.
2. Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan
Suatu entitas harus mengidentifikasi barang dan jasa yang telah
dijanjikan dalam kontrak dan menentukan mana dari barang dan jasa tersebut
dapat dipisahkan, atau yang bersifat dapat dibedakan, kewajiban
pelaksanaan-nya. Kewajiban pelaksanaan yang diidentifikasi dalam kontrak dengan
pelanggan mungkin tidak terbatas pada barang atau jasa yang secara eksplisit
dinyatakan dalam kontrak itu. Kontrak dengan pelanggan juga dapat mencakup
janji yang disiratkan oleh praktik bisnis entitas, kebijakan Entitas yang
diterbitkan, atau laporan yang lebih spesifik.
3. Menentukan harga transaksi
Harga transaksi adalah jumlah pertimbangan yang diharapkan entitas
berhak sebagai imbalan untuk mentransfer barang atau jasa yang dijanjikan
kepada pelanggan.
4. Mengalokasikan harga transaksi terhadap kewajiban
pelaksanaan
Pengalokasian umumnya dilakukan secara proporsional dengan harga
jual yang berdiri sendiri (stand-alone).
5. Mengakui pendapatan ketika (pada saat) entitas telah
menyelesaikan kewajiban pelaksanaan
Entitas dapat mengakui pendapatan ketika memenuhi kewajiban
pelaksanaan yang teridentifikasi dengan mentransfer barang atau jasa yang
dijanjikan kepada pelanggan. Barang atau jasa umumnya dianggap ditransfer
ketika pelanggan sudah mendapatkan pengendalian (control) atas barang atau jasa
tersebut. Pendekatan pengakuan pendapatan pada transfer control atas barang
atau jasa berbeda dengan pendekatan risiko dan imbalan (risk and rewards
approcah) yang diatur dalam PSAK sebelumnya (PSAK 23).
sumber PSAK 72
Tidak ada komentar:
Posting Komentar