Minggu, 29 Desember 2019

Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan Syariah


Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan Syariah

            Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) disahkan oleh DSAK pada tanggal 27 Juni 2007 yang merupakan pengaturan akuntansi yang memberikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan atas transaksi syariah.
Berbeda dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) pada SAK umum yang mengacu kepada transaksi konvensional, KDPPLK Syariah memberikan konsep dasar paradigma, asas transaksi syariah, dan karakteristik transaksi syariah.
Tujuan dan Peranan
Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Tujuan kerangka dasar ini adalah untuk digunakan
sebagai acuan bagi:
a.       penyusun standar akuntansi keuangan syariah dalam pelaksanaan tugasnya;
b.      penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah;
c.       auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum; dan
d.      para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah. Meliputi: investor, pemilik dana qardh, pemilik dana syirkah temporer, pemilik dana titipan, pembayar dan penerima ZIS &wakaf, pengawas syariah, karyawan, pemasok, pelanggan, pemerintah, masyarakat
Bentuk Laporan Keuangan
Posisi Keuangan Entitas Syariah (dalam Neraca), Informasi Kinerja Entitas Syariah (dalam Laporan Laba-Rugi), Informasi perubahan posisi keuangan entitas syariah.
Asumsi Dasar
Dasar Akrual
Pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan.
Kelangsungan Usaha
Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah dan akan melanjutkan usahanya di masa depan.
Karakteristik Kulaitatif Laporan Keuangan
Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai.Terdapat empat karateristik kualitatif pokok yaitu:
Dapat Dipahami, Relevan, Keandalan, Dapat dibandingkan.
Unsur-Unsur Laporan Keuangan
Sesuai karakteristik maka laporan keuangan entitas syariah antara lain meliputi:
Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial :
laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas.
komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial :
laporan sumber dan penggunaan dana zakat dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.
komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.
Pengukuran Unsur Laporan Keuangan
Biaya Historis, Biaya Kini, Nilai Realisasi/penyelesaian.
Dasar pengukuran yang lazimnya digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan adalah biaya historis. Ini biasanya digabungkan dengan dasar pengukuran yang lain. Misalnya, persediaan biasanya dinyatakan sebesarnilai terendah dari biaya historis atau nilai realisasi bersih (lower of cost or net realizable value), atau akuntansi dana pensiun menilai aset tertentu berdasarkan nilai wajar (fair value).



Sumber
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan – IAI, 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan Syariah

Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan Syariah             Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syar...