Penerapan PSAK 04 dan PSAK 65 di
Indonesia
Riwayat
PSAK 4 (2013) : merupakan adopsi dari IAS 27 per 1 Januari 2013 dan disahkan
oleh DSAK IAI tanggal 19 Desember 2013.
Penyesuaian PSAK 4 (2014) efektif per 1 Januari 2014 dan
disahkan oleh DSAK IAI tanggal 27 Agustus 2014.
Amandemen efektif pada tanggal 1 Januari 2016 dan disahkan oleh
DSAK IAI pada tanggal 18 November 2015.
PSAK 65
(2013) : mengadopsi IFRS 10 efektif per 1
Januari 2013 dan disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 19 Desember 2013.
Penyesuaian
PSAK 65 (2014) efektif per 1 Januari 2014 dan disahkan oleh DSAK IAI tanggal 27
Agustus 2014.
Amandemen
PSAK 65 mengadopsi Amandemen IFRS 10, IFRS 11, dan IAS 28, efektif 1 Januari
2016 dan disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 18 November 2015.
Tujuan Laporan
Keuangan Tersendiri
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur persyaratan
akuntansi untuk investasi pada entitas anak, ventura bersama, dan entitas
asosiasi ketika entitas induk menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai
informasi tambahan.
Tujuan Laporan
Keuangan Konsolidasian
a. Mensyaratkan entitas induk yang mengendalikan satu
atau lebih entitas anak untuk menyajikan laporan keuangan konsolidasian
b. Mendefinisikan prinsip pengendalian dan menetapkan
pengendalian sebagai dasar konsolidasi
c. Menetapkan cara menerapkan prinsip pengendalian untuk
mengidentifikasi apakah investor mengendalikan investee sehingga
investor harus mengonsolidasi investee
d. Menetapkan persyaratan akuntansi untuk penyusunan
laporan keuangan konsolidasian
e. Mendefinisikan entitas investasi dan
menetapkan pengecualian
PSAK 4 menganut azas pengendalian (control) dan
bukannya kepemilikan (ownership), yaitu konsolidasi dilakukan bila terdapat
pengendalian (control), kemampuan untuk mengatur kebijakan finansial dan
operasional suatu perusahaan untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan perusahaan
tersebut. Pengendalian dianggap ada, bila dimiliki secara langsung atau tidak
langsung, lebih dari 50% hak suara dari suatu perusahaan. Pengendalian dianggap
ada, walaupun demikiandibawah 50%, bila dipenuhi salah satu syaratnya :
a.
Mempunyai
hak secara lebih dari 50% berdasarkan perjanjian dengan perjanjian lainnya
b.
Mampu hak
untuk mengendalikan berdasarkan anggaran dasar dan perjanjian
c.
Mampu
menunjuk atau memberhentikan mayoritas pengurus perusahaan
d.
Mampu
menguasai suara mayoritas dalam rapat pengurus
Dalam pedoman implementasi dikatakan
kekuasaan mengacu pada kemampuan untuk melaksanakan atau mempengaruhi sesuatu.
Sebagai konsekuensi entitas mempunyai pengendalian, pengendalian bersama atau
pengaruh signifikan tersebut saat ini mempunyai kemampuan untuk melaksanakan
kekuasaan tersebut ( terlepas apakah pengendalian, pengendalian bersama atau
pengaruh signifikan) ditunjuk secara aktif atau pasif.
Hak suara potensial yang dimiliki oleh
entitas yang saat ini dapat dilaksanakan (dikonversi) memberikan kemampuan ini.
Kemampuan untuk melaksanakan kekuasaan tidak ada jika hak suara potensial tidak
memiliki substansi ekonomi (misalnya harga pelaksanaan ditentukan dengan tujuan
menghalangi konversi dallam setiap skenario yang mungkin). Sehingga hak suara
potensial dipertimbangkan ketika secara substansi memberikan kemampuan untuk
melaksanakan kekuasaan.
Pengendalian dan pengaruh signifikan
juga muncul dalam keadaaan yang dijelaskan dalam PSAK dengan memasukkan
pertimbangan kepemilikan relatif atas hak suara. Meskipun demikian mesti
diingat bahwa pengendalian bersama melibatkan pembagian pengendalian
kontraktual dan aspek kontraktual ini mungkin menjadi penentu penting. Jadi,
dapat disimpulkan bahwa pengendalian yang dimiliki oleh entitas merupakan
kekuasaan untuk mengatur entitas lain untuk memperoleh manfaat. Sumber
kekuasaan bisa berasal dari :
· Hak suara dari pemilikan saham biasa dalam
jumlah dominan
· Hak berasal dari hal lain seperti kontrak
memungkinkan pemilikan kekuasaan
Pengendalian PSAK 65 paragraf 06 menyatakan bahwa
investor mengendalikan investee ketika investor terekpos atau memiliki hak atas
imbal hasil variabel dari keterlinaatannya dengan investee dan memiliki
kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasannya
atas investee. Dalam PSAK 65 paragraf 7 disebutkan bahwa, investor
mengendalikan investee jika dann hanya jika investor memiliki seluruh hal
berikut :
1. Kekuasaan atas investee
Pengendalian
terhadap entitas lain mensyaratkan adanya kekuasaan. Investor memiliki
kekuasaan atas investee ketika investor memiliki hak yang ada saat ini, yang
memberi investor kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan. Aktivitas
relevan adalah aktivitas yang secara signifikan mempengaruhi imbal hasil
investee. Kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan kebijakan
operasional, sebagaimana telah dinyatakan dalam PSAK 4, yaitu adalah salah satu
cara memiliki keuasaaan untuk mengarahkan aktifitas investee, akan tetapi itu
bukan satu-satunya cara. Kekuasaan dapat dicapai dengan berbagai cara, termasuk
dengan memiliki hak suara, opsi atau instrumen yang dapat dikonversi,
perjanjian kontraktual, atau kombinasi dari cara tersebut atau dengan kemampuan
untuk mengarahkan aktivitas relevan untuk kepentingan investor.
2. Exsposure atau hak imbal hasil variabel dengan
keterlibatannya dengan investee
Defenisi
pengendalian masih mempertahankan konsep dalam PSAK 4 bahwa salah satu tujuan
pengendalian adalah untuk memperoleh manfaat dari entitas lain.
3. Kemampuan
untuk menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi jumlah imbal
hasil investor.
PSAK 65
menyatakan bahwa investor mengendalikan investee jika investor tidak memiliki
kekuasaan atas investee dan eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari
keterlibatannya dengan investee. Selain itu investor dengan hak pengambilan
keputusan harus menentukan apakah dirinya bertidak sebagai prinsipal atau agen.
Jika
salah satu dari tiga komponen tersebut tidak terpenuhi maka investor tidak
memiliki pengendalian atas investee dan laporan keuangan tidak dikonsolidasi
walaupun investor memiliki 100% saham investee.
Tujuan dan Desain Investee
Untuk mengidentifikasi aktivitas relevan, bagaimana
keputusan mengenai aktivitas relevan tersebut dibuat, siapa yang memiliki
kemampuan untuk mengarahkan aktivitas, dan siapa yang menerima imbal hasil dari
aktivitas tersebut.
Contoh Penerapan PSAK 65 di Indonesia Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
Contoh Penerapan PSAK 65 di Indonesia Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian PT. PUDJIADI PRESTIGE Tbk
Contoh Penerapan PSAK 65 di Indonesia Laporan arus kas Konsolidasian PT. PUDJIADI PRESTIGE Tbk
Sumber
PSAK 4 dan PSAK 65 Ikatan Akuntan Indonesia
IDX.CO.ID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar