Minggu, 20 Oktober 2019

Penerapan PSAK 4 dan PSAK 65 di Indonesia





Penerapan PSAK 04 dan PSAK 65 di Indonesia

Riwayat
PSAK 4 (2013) : merupakan adopsi dari IAS 27 per 1 Januari 2013 dan disahkan oleh DSAK IAI tanggal 19 Desember 2013.
Penyesuaian  PSAK 4 (2014) efektif per 1 Januari 2014 dan disahkan oleh DSAK IAI tanggal 27 Agustus 2014.
Amandemen efektif pada tanggal 1 Januari 2016 dan disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 18 November 2015.
PSAK 65 (2013) : mengadopsi IFRS 10 efektif per 1 Januari 2013 dan disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 19 Desember 2013.
Penyesuaian PSAK 65 (2014) efektif per 1 Januari 2014 dan disahkan oleh DSAK IAI tanggal 27 Agustus 2014.
Amandemen PSAK 65 mengadopsi Amandemen IFRS 10, IFRS 11, dan IAS 28, efektif 1 Januari 2016 dan disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 18 November 2015.
Tujuan Laporan Keuangan Tersendiri
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur persyaratan akuntansi untuk investasi pada entitas anak, ventura bersama, dan entitas asosiasi ketika entitas induk menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan.
Tujuan Laporan Keuangan Konsolidasian
a.       Mensyaratkan entitas induk yang mengendalikan satu atau lebih entitas anak untuk menyajikan laporan keuangan konsolidasian
b.      Mendefinisikan prinsip pengendalian dan menetapkan pengendalian sebagai dasar konsolidasi
c.       Menetapkan cara menerapkan prinsip pengendalian untuk mengidentifikasi apakah investor mengendalikan investee sehingga investor harus mengonsolidasi investee
d.      Menetapkan persyaratan akuntansi untuk penyusunan laporan  keuangan konsolidasian
e.       Mendefinisikan  entitas investasi dan menetapkan pengecualian

PSAK 4 menganut azas pengendalian (control) dan bukannya kepemilikan (ownership), yaitu konsolidasi dilakukan bila terdapat pengendalian (control), kemampuan untuk mengatur kebijakan finansial dan operasional suatu perusahaan untuk mendapatkan manfaat dari kegiatan perusahaan tersebut. Pengendalian dianggap ada, bila dimiliki secara langsung atau tidak langsung, lebih dari 50% hak suara dari suatu perusahaan. Pengendalian dianggap ada, walaupun demikiandibawah 50%, bila dipenuhi salah satu syaratnya :
a.    Mempunyai hak secara lebih dari 50% berdasarkan perjanjian dengan perjanjian lainnya
b.    Mampu hak untuk mengendalikan berdasarkan anggaran dasar dan perjanjian
c.    Mampu menunjuk atau memberhentikan mayoritas pengurus perusahaan
d.    Mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat pengurus
Dalam pedoman implementasi dikatakan kekuasaan mengacu pada kemampuan untuk melaksanakan atau mempengaruhi sesuatu. Sebagai konsekuensi entitas mempunyai pengendalian, pengendalian bersama atau pengaruh signifikan tersebut saat ini mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kekuasaan tersebut ( terlepas apakah pengendalian, pengendalian bersama atau pengaruh signifikan) ditunjuk secara aktif atau pasif.
Hak suara potensial yang dimiliki oleh entitas yang saat ini dapat dilaksanakan (dikonversi) memberikan kemampuan ini. Kemampuan untuk melaksanakan kekuasaan tidak ada jika hak suara potensial tidak memiliki substansi ekonomi (misalnya harga pelaksanaan ditentukan dengan tujuan menghalangi konversi dallam setiap skenario yang mungkin). Sehingga hak suara potensial dipertimbangkan ketika secara substansi memberikan kemampuan untuk melaksanakan kekuasaan.
Pengendalian dan pengaruh signifikan juga muncul dalam keadaaan yang dijelaskan dalam PSAK dengan memasukkan pertimbangan kepemilikan relatif atas hak suara. Meskipun demikian mesti diingat bahwa pengendalian bersama melibatkan pembagian pengendalian kontraktual dan aspek kontraktual ini mungkin menjadi penentu penting. Jadi, dapat disimpulkan bahwa pengendalian yang dimiliki oleh entitas merupakan kekuasaan untuk mengatur entitas lain untuk memperoleh manfaat. Sumber kekuasaan bisa berasal dari :
· Hak suara dari pemilikan saham biasa dalam jumlah dominan
· Hak berasal dari hal lain seperti kontrak memungkinkan pemilikan kekuasaan

Pengendalian PSAK 65 paragraf 06 menyatakan bahwa investor mengendalikan investee ketika investor terekpos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel dari keterlinaatannya dengan investee dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil tersebut  melalui kekuasannya atas investee. Dalam PSAK 65 paragraf 7 disebutkan bahwa, investor mengendalikan investee jika dann hanya jika investor memiliki seluruh hal berikut :
1.    Kekuasaan atas investee
Pengendalian terhadap entitas lain mensyaratkan adanya kekuasaan. Investor memiliki kekuasaan atas investee ketika investor memiliki hak yang ada saat ini, yang memberi investor kemampuan kini untuk mengarahkan aktivitas relevan. Aktivitas relevan adalah aktivitas yang secara signifikan mempengaruhi imbal hasil investee. Kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan kebijakan operasional, sebagaimana telah dinyatakan dalam PSAK 4, yaitu adalah salah satu cara memiliki keuasaaan untuk mengarahkan aktifitas investee, akan tetapi itu bukan satu-satunya cara. Kekuasaan dapat dicapai dengan berbagai cara, termasuk dengan memiliki hak suara, opsi atau instrumen yang dapat dikonversi, perjanjian kontraktual, atau kombinasi dari cara tersebut atau dengan kemampuan untuk mengarahkan aktivitas relevan untuk kepentingan investor.
2.    Exsposure atau hak imbal hasil variabel dengan keterlibatannya dengan investee
Defenisi pengendalian masih mempertahankan konsep dalam PSAK 4 bahwa salah satu tujuan pengendalian adalah untuk memperoleh manfaat dari entitas lain. 
3. Kemampuan untuk menggunakan kekuasaannya atas investee untuk mempengaruhi jumlah imbal hasil investor.
PSAK 65 menyatakan bahwa investor mengendalikan investee jika investor tidak memiliki kekuasaan atas investee dan eksposur atau hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee. Selain itu investor dengan hak pengambilan keputusan harus menentukan apakah dirinya bertidak sebagai prinsipal atau agen.
Jika salah satu dari tiga komponen tersebut tidak terpenuhi maka investor tidak memiliki pengendalian atas investee dan laporan keuangan tidak dikonsolidasi walaupun investor memiliki 100% saham investee.
Tujuan dan Desain Investee
Untuk mengidentifikasi aktivitas relevan, bagaimana keputusan mengenai aktivitas relevan tersebut dibuat, siapa yang memiliki kemampuan untuk mengarahkan aktivitas, dan siapa yang menerima imbal hasil dari aktivitas tersebut.

Contoh Penerapan PSAK 65 di Indonesia Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi
Contoh Penerapan PSAK 65 di Indonesia Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian PT. PUDJIADI PRESTIGE Tbk

Contoh Penerapan PSAK 65 di Indonesia Laporan arus kas Konsolidasian PT. PUDJIADI PRESTIGE Tbk


Sumber
PSAK 4 dan PSAK 65 Ikatan Akuntan Indonesia
IDX.CO.ID 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan Syariah

Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan Syariah             Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syar...